Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Penggelapan Ponsel Milik Pelajar

Modus Pinjam Telepon untuk Menghubungi Seseorang, Pelaku Langsung Kabur.

WaroengBerita.com – Labuhanbatu|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rantau Utara. Seorang pria berinisial MI (26), warga Rantauprapat, diamankan petugas pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Siringo-ringgo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, , menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban berinisial RBT (16), seorang pelajar, untuk berjalan-jalan dengan dalih menonton hiburan.

Dalam perjalanan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminjam telepon genggam korban dengan alasan hendak menghubungi seseorang. Karena tidak menaruh kecurigaan, korban menyerahkan ponselnya. Namun setelah menerima barang tersebut, pelaku justru melarikan diri dan tidak kembali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu. Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit Pidana Umum Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kapolres Labuhanbatu melalui Plt. Kasi Humas, , menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak di bawah umur dari tindak kriminal.

Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta mengingatkan mereka untuk tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di kemudian hari.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *