WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial IH alias Ilham (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam, Minggu (29/3/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan di The Blues Karaoke, Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan, pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut kepada pengunjung tempat hiburan malam.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna. Selain itu, turut diamankan narkotika jenis sabu seberat bruto 1,43 gram, alat hisap, beberapa unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga terkait transaksi.
“Pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di lokasi,” ujar Iptu Arwin.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(AS)












