WaroengBerita.com – Sergai | Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat lebih dari 23 kilogram dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Polres Sergai, Rabu (17/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, SH, MH sebagai bagian dari upaya transparansi dan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkotika.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai. Seorang tersangka berinisial AR (29), warga Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, diamankan saat berada di dalam kendaraan travel di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, wilayah Kecamatan Sei Rampah, pada awal Desember lalu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penumpang travel yang diduga membawa narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan patroli dan penghentian kendaraan sesuai ciri yang diinformasikan. Dari hasil penggeledahan bagasi, polisi menemukan puluhan bal ganja yang disimpan dalam tas ransel dan koper. Selain narkotika, turut diamankan uang tunai, telepon genggam, serta tiket perjalanan.
Wakapolres Sergai menjelaskan bahwa total berat bruto barang bukti mencapai sekitar 24,6 kilogram, dengan berat bersih lebih dari 23,7 kilogram setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan proses persidangan. Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada pemesan dan diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penelusuran.
Tersangka mengaku terlibat dengan motif ekonomi dan menerima upah per kilogram narkotika yang dibawanya. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh unsur kepolisian, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, BNNK, serta perwakilan Puslabfor Polda Sumatera Utara. Kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(RM)












