Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Curat Kurang dari 12 Jam

Tim Opsnal Satuan Reskrim Bergerak Cepat, Tiga Pelaku Lain Masuk DPO.

WaroengBerita.com – Sergai | Gerak cepat ditunjukkan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) setelah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curat) kurang dari 12 jam sejak kejadian dilaporkan. Aksi pencurian terjadi pada Selasa (09/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.

Korban, Suriana (51), awalnya dibangunkan tetangganya yang mengetahui pintu depan rumah terbuka. Setelah memeriksa ke dalam rumah, ia mendapati dua sepeda motornya—Honda Vario BK 3963 DBH dan Honda Scoopy BK 3131 XBI—hilang. Satu unit ponsel ikut raib dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta. Laporan kemudian dibuat ke SPKT Polres Sergai dengan nomor LP/B/394/XII/2025/SPKT.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata untuk menyelidiki. Hasilnya, dalam waktu 10 jam, pelaku berinisial I N M alias M (25) berhasil ditangkap di Dusun V Desa Penggalangan. Dari keterangannya, polisi mengetahui keterlibatan tiga pelaku lain: I T alias I, D B, dan seorang berinisial I.

Pada pengembangan berikutnya, tim menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban di rumah D B, meski pelaku tidak berada di lokasi. Satu jam berikutnya, I T alias I (35) ditangkap di Dusun IV Desa Penggalangan. Dari rumahnya, polisi menemukan Honda Vario milik korban. Dua pelaku lain, D B dan I, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari pemeriksaan, I T alias I mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax milik Metrialdi Tanjung di Desa Pon pada 12 November 2025. Motor tersebut dijual ke Medan seharga Rp 7 juta, dengan bagian pelaku K sebesar Rp 1,5 juta. K juga ditetapkan sebagai DPO.

Polisi mengungkap peran masing-masing pelaku, termasuk I N M alias M yang membantu menyembunyikan sepeda motor, membongkar bagian-bagian kendaraan, hingga mencoba menghidupkannya. D B disebut menyimpan hasil curian dan menjual ponsel korban untuk membeli narkoba.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku. I T alias I dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara, sementara I N M alias M dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun. Tiga pelaku lainnya masih diburu polisi.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *