Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 162 Gram Sabu

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pelaku berinisial MRH (19) di tepi Jalan Bawang Putih Kota Tebing Tinggi pada Sabtu malam, 30 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan bermula ketika petugas yang sedang melaksanakan kegiatan rutin mendapati pelaku berdiri sendirian di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu di tangan pelaku. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku, di mana ditemukan dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam lipatan karpet yang terletak di atas lemari kamar pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, mengungkapkan, “Kami berhasil mengamankan tiga bungkus sabu dengan total berat 162 gram dalam dua lokasi berbeda. Satu bungkus sabu ditemukan di tepi jalan, sedangkan dua bungkus lainnya ditemukan saat penggeledahan di rumah pelaku.”

Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih luas.

Iptu Mulyono menambahkan, “Pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami bertekad untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.”(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *