WaroengBerita.com – Sergai |Aparat Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangkaian Operasi Kancil Toba 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/79/IX/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 9 September 2025.
Kronologi Kejadian
Kasus curanmor tersebut terjadi pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun I, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban, Icuk Suharnoto (54), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di depan sebuah grosir.
Melalui penyelidikan intensif, tim opsnal Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Iptu Qory O. Siregar, SH, MH, berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni S W alias Y alias A (18) dan A R S (25).
Penangkapan Tersangka
Pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil membekuk S W alias Y alias A di sebuah rumah di Lingkungan VII Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam tanpa plat nomor.
Dalam pemeriksaan, S W mengakui perbuatannya bersama A R S yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Proses Hukum
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang, saat dikonfirmasi media membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, tersangka akan diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Sergai dalam memberantas tindak kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat, sekaligus wujud nyata komitmen Polri menjaga keamanan di wilayah Sumatera Utara.(RM)












