WaroengBerita.com – Medan |Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuai sorotan tajam. Fasilitas yang seharusnya merepresentasikan supremasi hukum justru dibayangi serangkaian dugaan persoalan tata kelola, mulai dari perencanaan yang dinilai tidak sinkron, pembongkaran aset negara bernilai miliaran rupiah, hingga indikasi serah terima pekerjaan sebelum bangunan benar-benar rampung.
Pada tahun 2023, Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan proyek pembuatan parkir dan lanskap Kejati Sumut dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2023.
Proyek yang dikerjakan CV Haidarjaya Perkasa tersebut mencakup pematangan lahan, pembangunan gapura, pagar, pos satpam, dan lapangan. Ironisnya, hanya berselang sekitar dua bulan setelah rampung, justru dilakukan seleksi jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung Kejati Sumut pada Februari 2024 dengan nilai kontrak Rp1,62 miliar.
Lapangan yang sempat dimanfaatkan sebagai area upacara itu kemudian dibongkar setelah pembangunan gedung utama dimulai pada Mei 2025 melalui tender Dinas PUPR Sumut. Pembongkaran aset yang baru dibangun tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait perhitungan nilai aset negara dan dugaan potensi kerugian keuangan hingga miliaran rupiah, lantaran tidak terlihat adanya mekanisme penggantian aset yang proporsional.
Proses tender pembangunan gedung Kejati Sumut sendiri tak lepas dari kritik. Tender pertama pada April 2025 hanya diikuti dua peserta dan berujung gagal, dengan alasan administrasi dan teknis yang dinilai janggal.
Tender ulang kemudian digelar dan diikuti empat perusahaan, namun tiga peserta kembali gugur dengan alasan ketidakjelasan klarifikasi personel manajerial. Kondisi ini memunculkan dugaan persaingan semu serta potensi persekongkolan tender yang dinilai melanggar prinsip persaingan usaha sehat.
Kecurigaan semakin menguat dengan adanya perbedaan signifikan nilai penawaran antar tender serta dugaan masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) salah satu peserta yang berakhir di tengah proses kualifikasi. Selain itu, keterkaitan domisili perusahaan dan kesamaan notaris dalam pengurusan akta turut memicu spekulasi publik.
Pelaksanaan pembangunan yang dimenangkan PT Permata Anugerah Yalapersada ditetapkan selama 210 hari kalender sejak Mei 2025 dan diperpanjang hingga akhir Desember 2025.
Namun, beredar informasi bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) telah dilakukan meski kondisi fisik bangunan diduga belum sepenuhnya selesai. Pemerhati jasa konstruksi, Erwin Simanjuntak, ST, menilai masih terdapat sejumlah item pekerjaan yang belum rampung, mulai dari waterproofing, plumbing, hingga pengujian sistem perpipaan.
Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait, termasuk pejabat teknis, yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Lebih jauh, keberlanjutan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan juga dinilai tidak jelas sumbernya.
Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Sumut hingga kini belum membuahkan hasil. Sejumlah pejabat terkait tidak merespons pesan singkat maupun tidak berada di tempat saat didatangi tim media.
Sementara itu, di lokasi proyek masih terlihat sisa material, bekisting yang belum dibongkar, serta pekerjaan instalasi listrik dan plumbing yang berlanjut hingga Januari 2026.
Rangkaian fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas perencanaan, konsistensi penganggaran, serta akuntabilitas pelaksanaan proyek. Publik kini menanti jawaban: siapa yang bertanggung jawab atas dugaan ketidakwajaran ini, dan sejauh mana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berani mengusut persoalan yang terjadi di lingkungan institusinya sendiri.(Sri)












