WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Unit Reserse Kriminal Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam operasi tersebut, dua pria diamankan saat berada di sebuah gubuk perladangan milik warga.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RS (29) dan ZT (37), warga Kecamatan Kualuh Hulu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (8/2/2026), berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkebunan sawit setempat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, SH, menjelaskan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Na IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 20.30 WIB.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika dengan bantuan cahaya senter dari telepon genggam. Tim kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Arwin.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,41 gram yang berada di tangan salah satu pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih tanpa nomor polisi.
Saat dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Na IX-X untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AS)












