WaroengBerita.com – Sergai |Personel Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RH alias R (26), warga Desa Kuala Lama, serta RD alias D (36), warga Desa Pantai Cermin Kiri. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,21 gram.
Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy).
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas yang menyamar mendatangi lokasi yang dimaksud. Transaksi dilakukan di belakang sebuah rumah warung yang dalam kondisi tutup. Saat itu, petugas membeli barang kepada seseorang yang dikenal dengan sebutan “Lajang”. Ketika diminta tambahan barang, pria tersebut memerintahkan salah satu tersangka untuk menyerahkannya.
Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti. Namun, satu orang lain yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Iptu Manullang menegaskan bahwa kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Polisi, kata dia, berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(RM)












