Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Panai Hulu

Keterangan : Barang bukti narkoba. (Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu malam, (1/6/2025), sekitar pukul 22.15 WIB, di Dusun V, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II, Ipda R. Situngkir, SH., berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yang ditangkap, berinisial RN (32) dan A (27), merupakan warga Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,46 gram yang terbungkus dalam lima plastik klip sedang dan dua pack plastik klip kosong. Selain itu, ditemukan pula alat bantu pakai berupa skop dari pipet dan sebuah plastik assoy warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, SH, bersama Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH, menyampaikan kepada wartawan pada Kamis (5/6/2025), bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti. Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan dijual kembali. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayahnya. “Polres Labuhanbatu tidak akan memberi tempat bagi pengedar narkoba. Kami akan terus menggencarkan operasi dan penyelidikan terhadap jaringan narkotika yang ada,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *