WaroengBerita.com – Tebing Tinggi| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial Sarlan Sitohang (25), warga Dusun Juhar Satu, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia ditangkap setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Jernita (24).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari (19/8/2025), bermula dari perselisihan mulut antara pelaku dan korban. Pertengkaran kian memanas saat pelaku hendak membawa kedua anak mereka. Upaya korban untuk mengambil anak dari gendongan pelaku justru berujung kekerasan. Sarlan memukul korban tiga kali di bagian kepala, dada, dan bahu kanan hingga menimbulkan memar.
Merasa tidak terima, korban melaporkan kasus ini ke Polres Tebing Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (18/9/2025) aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Sabtu (20/9/2025).
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(RM)












