WaroengBerita.com – Deli Serdang|Sudah tiga bulan berlalu sejak kasus pembunuhan tragis terhadap Muhammad Ilham (13), siswa kelas 1 SMP Negeri 4 Lubuk Pakam, namun dua tersangka dewasa belum juga disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kondisi ini membuat tim kuasa hukum keluarga korban, Boyle F. Sirait & Partners, melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang ditujukan langsung kepada Jaksa Agung, ST Burhanudin.
Dalam surat tersebut, tim hukum yang dipimpin Boyle Ferdinandus Sirait SH, didampingi Boy Christian L. Tobing SH dan Andos Rewindo Sirait SH MH, menyampaikan protes keras atas dugaan adanya permainan oknum jaksa pada bagian Pidana Umum Kejari Deli Serdang yang dinilai sengaja menunda proses pelimpahan berkas dua tersangka dewasa ke pengadilan. Padahal, dua pelaku lain yang masih di bawah umur telah lebih dulu disidangkan dan divonis masing-masing lima dan sembilan tahun penjara.
“Surat sudah kami kirim ke Kejagung, Kejatisu, hingga jajaran Jaksa Agung Muda. Kami menduga ada oknum di Kejari Deli Serdang yang menghambat pelimpahan perkara ini,” ujar Boyle Ferdinandus Sirait, Rabu (5/11/2025).
Dalam surat itu, pihak kuasa hukum bertindak atas nama Rudi, ayah korban, menilai penundaan sidang dua pelaku dewasa sangat mencurigakan. Mereka mengungkap, dari lima pelaku pembunuhan, empat telah ditangkap, sementara satu lainnya masih berstatus buron. Namun, hanya dua pelaku anak yang sudah divonis, sedangkan dua tersangka dewasa justru masih “menggantung” dengan alasan berkas belum lengkap.
Boyle menilai alasan Kejari Deli Serdang yang meminta tambahan keterangan dua teman korban sebagai saksi baru merupakan langkah mundur. Menurutnya, saksi tersebut tak berada di lokasi saat kejadian dan tidak dapat memberikan keterangan yang relevan. “Permintaan itu tidak logis dan justru memperlambat proses hukum. Kami menduga ada kepentingan oknum yang ingin mengaburkan kasus ini,” tegas Boyle.
Tim hukum menilai sikap Kejari Deli Serdang bertentangan dengan prinsip keadilan, sebab dua pelaku anak bisa disidang tanpa keterangan saksi yang diminta. Mereka khawatir penundaan ini membuka peluang intervensi pihak-pihak yang ingin melemahkan penegakan hukum. “Keluarga korban sangat khawatir perkara ini bisa dicampuri mafia hukum. Karena itu kami memohon perlindungan hukum dari Kejagung,” tambahnya.
Surat keberatan tersebut turut ditembuskan ke berbagai instansi, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Komisi Kejaksaan Nasional Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dua tersangka anak telah divonis. “Untuk dua tersangka dewasa, berkas baru kami terima pada Jumat, 24 November, dan saat ini masih dalam tahap penelitian oleh jaksa. Mohon bersabar,” ujar Revanda.
Keluarga korban berharap Kejaksaan Agung segera mengambil langkah tegas agar kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa pelajar SMP tersebut tidak berlarut-larut dan keadilan bagi Muhammad Ilham segera ditegakkan.(Sri)












