Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Bekuk Pencuri Dan Penadah Buah Sawit

Admin

Jumat, 24 Mei 2024 07:58 WIB
Array

WaroengBerita.com – Labura | Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin AKP Nelson Silalahi tidak main main dan berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat seperti memberantas pencurian sawit dan penadahnya di wilayah hukumnya.

Hal itu dibuktikan ketika Tim Opsnal Reskrim menyergap dua pelaku pencurian buah sawit yang selama ini membuat resah para petani buah sawit di Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, Sumut.

Kedua pelaku yakni, HT alias Harun, (20) warga Dusun II Pinggir Jati Desa Parpaudangan Kec Kualuh hulu berperan sebagai pencuri Buah Sawit, dan S0 alias Woyo (35) warga Dusun IV Sidodadi Desa Parpaudangan Kec Kualuh hulu Kab Labura berperan sebagai Penadah buah sawit curian.

“Keduanya ditangkap polisi, ketika pelaku HT alias Harun, sedang melansir buah sawit hasil curian kerumah pelaku SO alias Woyo di Dusun IV Sidodadi Desa Parpaudangan Kec kualuh Huluu” Ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).

Dijelaskan Kasi Humas, pengungkapan pencuri buah sawit itu bermula dari laporan masyarakat yang resah karena buah sawit milik mereka yang sering hilang pada saat akan dipanen yang berada di Desa Sidodadi.

Merespon laporan masyarakat itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah pada Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WIB dini hari melaksanakan patroli diseputaran Desa Parpaudangan dan melakukan pemantauan di sekitar rumah yang dicurigai sebagai penampung buah kelapa sawit curian.

“Tidak berselang lama melakukan pemantauan, tim opsnal melihat seorang pelaku datang mengendarai sepeda motor tanpa plat membawa keranjang gandeng yang berisikan buah kelapa sawit lalu menurunkan buah kelapa sawit dihalaman belakang rumah penampung buah kelapa sawit curian,”papar Parlando.

Setelah menunggu buah yang dilansir pelaku selesai, Kata Kasi Humas, sekira pukul 03.15 Wib Tim langsung menyergap pelaku dan pelaku SO alias Woyo selaku penadah, dan ketika diinterogasi pelaku HT alias Harun mengaku buah tersebut diambil dari perkebunan PTMP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu.

Dalam penangkapan itu tim juga menyinta sejumlah barang bukti dari kedua pelaku yakni, 1 Unit sepeda motor merk Turbo tampa nopol yang digunakan untuk melangsir buah kelapa sawit, 6 tros buah kelapa sawit. Dari pelaku penadahc 143 tros buah kelapa sawit, 1 buah keranjang gandeng 3 tojok dan 1 gancu.

Selanjutnya, Tim Opsnal membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu guna diproses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku pencurian dipersangkaan pasal 107 UU RI no. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo pasal 362 KUHP. Dan Untuk penadah dikenakan pasal 111 UU RI no. 39 tahun 2014 Tentang perkebunan Jo pasal 481 KUHP,” pungkas Parlando.

Sementara Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi menambahkan, penindakan terhadap para pelaku pencurian buah sawit sesuai hasil dari kesepakatan dalam pertemuan tatap muka dengan Forkopimcam dan pimpinan perkebunan serta beberapa petani sawit, terkait mengantisipasi maraknya pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan beberapa waktu lalu.

” Saya sebelumnya sudah mengingatkan dan tidak main-main terhadap para penampung untuk lebih selektif dalam membeli buah kelapa sawit dari seseorang orang yang dirasa mencurigakan, dan bila mana ada para penampung buah sawit curian yang kedapatan akan saya tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp