Viral di Sosial Media Aksi 2 Pria Curi Bangku Besok Milik Pemko Pematangsiantar, Kini Dibekuk Polisi

waroengberita.com – Pematangsiantar | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras gerak cepat menangkap dua pelaku pencurian bangku besi milik pemko Siantar dipinggir Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar,

Kedua pelaku itu, Hendriko Simanjuntak alias Ompong alias Kucing (25) warga Jalan Pisang Gang Bersama, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar status residivis kasus pencurian dan Dicki Tambunan alias Kembar (20) warga Jalan Batongguran Lorong 7, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Sesuai informasi terungkapnya aksi pencurian itu setelah di Media sosial (Medsos) viral video beberapa pemuda berboncengan mengendarai sepedamotor mengejar kedua pelaku berboncengan mengendarai sepedamotor jenis bebek membawa kabur satu buah bangku besi yang diduga hasil curian pada Selasa (24/1/2023) dini hari sekira pukul 00.00 Wib dipinggir Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Saat aksi pengejaran tersebut kedua pelaku terjatuh dari atas sepedamotor. Namun beberapa pemuda yang mengejar tersebut malah meninggalkan kedua pelaku sehingga kedua pelaku kabur dengan meninggalkan barang bukti satu buah bangku besi tersebut.

Selanjutnya pada pagi harinya sekira pukul 08.00 Wib, pelapor Christina Risfani Br Sidaruk selaku Plt. Kadis PUPR Kota Siantar menerima telepon dari Pegawai Kantor yang bertugas sebagai Koordinator Lapangan bernama Kores Tampubolon yang menerangkan bahwa 2 buah bangku besi di taman Bunga telah Hilang.

Lalu pelapor Christina memberitahukan kepada Kepala Bidang Juang Sijabat untuk melakukan pengecekan laporan yang diterima pelapor tentang barang hilang tersebut dan setelah di pastikan Kepala Bidang Juang Sijabat dan Kepala Kordinator Lapangan Kores Tampubolon beserta anggota Koordinator Lapangan Rudianto menjelaskan kepada pelapor bahwa benar 2 buah kursi besi di Taman Bunga sebagai Fasilitas Umum tersebut telah hilang.

Atas Kejadian tersebut pelapor merasa bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Siantar telah dirugikan dengan perbuatan yang mengambil atau mencuri Fasilitas Umum Pemerintah Kota Siantar sehingga Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Siantar agar peristiwa tersebut dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Menerima laporan viralnya video aksi pengejaran kedua pelaku dan adanya laporan pengaduan pelapor maka Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH perintahkan Kanit Idik 1/Jahtanras IPDA Lizar Hamdani melakukan penyelidikan.

Pada hari Rabu (25/1/2023) pagi pukul 10.00 Wib Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani bersama Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku pencurian bangku besi milik Pemko Siantar Hendriko Simanjuntak alias Kucing berada di jalan Rakuta Sembiring sedang pangkas. Mendengar informasi tersebut Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani bersama Tim Opsnal langsung menangkap Pelaku Hendriko Simanjuntak alias Kucing.

Diinterogasi Pelaku Hendriko Ricky Simanjuntak alias kucing mengaku melakukan pencurian bangku kursi besi tersebut bersama pelaku Diki Tambunan alias Kembar dengan cara menggoyang-goyang bangku dari dudukan nya hingga terlepas dari bautnya

selanjutnya membawa bangku besi tersebut menggunakan satu unit sepeda motor yamaha seon tanpa memiliki nomor plat.

Tidak itu saja, selan 30 menit kemudian tepatnya pukul 10.30 Wib Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Dikky Tambunan alias Kembar sedang mengamen di Pajak Parluasan jalan Mufakat Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha tanpa kap body dan tanpa nomor polisi warna hitam serta baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku Dicki Tambunan.

“Kedua pelaku,Hendriko Simanjuntak alias Kucing dan Dicki Tambunan alias Kembar sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana pasal 365 KUHPidana,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (WB080)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *