WaroengBerita.com – Binjai | Seorang warga Deli Tua yang diduga merupakan bandar narkoba, tanpa sadar menjual pil ekstasi kepada anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Binjai. Pelaku, yang berinisial MA, berhasil diamankan dalam sebuah operasi di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Kamis (2/1/2025), sekitar pukul 22.40 WIB malam.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Unit 1 Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin oleh Iptu Budi Santoso, S.H., M.H., bersama timnya. Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba, AKP Samsul Bahri, S.E., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan MA berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di TKP yang dipimpin oleh Kanit 1 Iptu Budi Santoso, dan hasilnya kami berhasil menangkap terduga MA,” ujar Samsul Bahri.
Pada saat penangkapan, MA terlihat berdiri di pinggir Jalan Letjen Jamin Ginting dengan memegang bungkusan plastik di tangannya. Saat petugas mendekatinya, MA mencoba melarikan diri dengan menaiki sepeda motornya. Namun, berkat kesigapan dan kecepatan tim, MA berhasil diamankan sebelum ia berhasil kabur.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain menangkap MA, petugas juga mengamankan barang bukti berupa:
- 99 butir diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip bening transparan dengan berat brutto 27,93 gram
- 1 unit HP merk Realme
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6266 AKW
“Saat ini, MA beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba dan ia telah ditetapkan sebagai tersangka. MA akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun,” jelas AKP Samsul Bahri.
Konfirmasi Penangkapan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, membenarkan penangkapan MA. “Benar, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut,” tandas Iptu Junaidi.
Dengan tertangkapnya MA, Polres Binjai kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.(Humas)












