Pengedar Sabu Dibekuk di Bilah Hulu, Polisi Sita 181,55 Gram Barang Bukti

Tim Opsnal Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Bilah Hulu, Ratusan Gram Sabu Turut Disita Petugas

WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, petugas menggagalkan peredaran sabu seberat 181,55 gram di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (16/9/2025).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat sehari sebelumnya. Warga melaporkan adanya transaksi mencurigakan di Kelurahan Pondok Batu, Bilah Hulu.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (42), warga Aek Nabara. Saat ditangkap, SR sedang duduk di atas sepeda motor menunggu pelanggan,” terang Iptu Arwin.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat total 181,55 gram, timbangan elektrik, satu unit ponsel, serta sepeda motor Supra X 125 yang digunakan pelaku.

Dalam interogasi awal, SR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Guntur melalui perantara yang belum dikenalnya. Barang haram itu diterima di sekitar simpang N-II Desa N-II, Jalinsum Rantauprapat menuju Kotapinang. Polisi telah melakukan pengembangan, namun keberadaan Guntur dan perantara masih dalam pengejaran.

Kini, SR bersama barang bukti telah digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iptu Arwin menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *