WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Aparat Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ND alias Nuraini (33), usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (13/9/2025).
Korban diketahui bernama Rosdiana Rajagukguk (71), warga Jalan Meranti, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi. Insiden bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban mengenai hasil buah cokelat milik korban yang kerap hilang dari ladangnya, yang berlokasi tak jauh dari kediaman pelaku.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, pada Selasa (16/9), menjelaskan bahwa laporan pertama masuk melalui Call Center 110 dari anak korban. “Sekitar pukul 16.10 WIB laporan diterima, petugas langsung menuju lokasi. Saat tiba di TKP, korban ditemukan dalam kondisi luka, sementara pelaku berhasil diamankan dengan bantuan keluarga korban. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Dari keterangan yang dihimpun, pelaku tersulut emosi ketika ditanyai soal hilangnya buah cokelat. Pelaku lalu mendorong korban yang sedang berada di atas sepeda motor hingga terjatuh. Tak hanya itu, sepeda motor menimpa tubuh korban, bahkan pelaku menekan paha korban dengan lututnya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka dan segera melapor ke pihak kepolisian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi dan dijerat pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RM)












