WaroengBerita.com – Sergai |Aparat Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di Pasar Rakyat Perbaungan (Pajak Baru), Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan, Rabu (25/2/2026).
Pelaku berinisial FL (67), warga Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, ditangkap setelah diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 saat bertransaksi di sejumlah kios pasar.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai transaksi pelaku. Berdasarkan informasi, FL membeli bawang merah dan bawang putih di kios milik Rita Yani senilai Rp25.000, kemudian membeli berbagai jenis cabai di kios Bobi seharga Rp64.000, serta kembali berbelanja bawang merah di kios Fauzan Muner senilai Rp16.000.
Saat melakukan pembayaran terakhir menggunakan uang pecahan Rp100.000, pedagang mencurigai keaslian uang tersebut. Warga kemudian mengejar dan mengamankan pelaku sebelum membawanya ke Kantor Koramil Perbaungan sekitar pukul 10.00 WIB.
Tim operasional kepolisian yang dipimpin unit reskrim segera menjemput pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang tunai Rp27.000, satu unit ponsel Nokia warna hitam, setengah kilogram bawang merah, serta seperempat kilogram bawang putih hasil transaksi.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar, agar lebih teliti dalam menerima uang tunai guna menghindari peredaran uang palsu.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu,” ujarnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran uang palsu di wilayah Serdang Bedagai.(RM)












