WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Aksi dua pria yang terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Situngir, Kelurahan Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berakhir dengan penangkapan. Keduanya, HS alias Ranto (48) dan MN alias Udin (33), berhasil diamankan Tim Unit Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,78 gram brutto, satu bungkus plastik klip kosong, satu sekop pipet plastik, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK, melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda R. Situngkir SH langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka beserta barang bukti,” ungkap Arwin, Minggu (31/8/2025).
Dalam pemeriksaan, HS alias Ranto mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari MN alias Udin untuk diperjualbelikan kembali.
Arwin menegaskan, Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba. Masyarakat juga kami ajak untuk berperan aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” tegasnya.
Kedua tersangka saat ini telah digelandang ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(AS)












