Pemuda Pelaku Kekerasan Seksual Diciduk Tanpa Perlawanan

Tak Berkutik Saat Dimankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AWS alias A (20), warga Desa Suka Dame, Kabupaten Serdang Bedagai, atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Peristiwa ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial N (20), yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual di salah satu kamar hotel Desa Paya Pasir, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat malam, 18 April 2025. Menurut keterangan korban, pelaku membawa dirinya dengan ancaman hingga terjadi aksi bejat tersebut.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, saat dikonfirmasi pada Kamis (18/9), membenarkan penangkapan itu. Ia menyebut, laporan korban diterima sejak akhir Agustus lalu dan segera ditindaklanjuti penyidik Satreskrim.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan keberadaan pelaku di sebuah kafe bernama Kawan Kupi. Pada Rabu sore, 17 September, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Mulyono.

Kini, AWS alias Arya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *