WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Seorang ibu rumah tangga (irt) berinisial J alias Idar (51) tak dapat mengelak ketika Tim Reskrim Polsek Panai Tengah meringkusnya atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Dusun II Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fernando Rajagukguk, S.H. dan timnya melakukan penyelidikan dengan metode under cover buy pada Senin (8/12/2025).
“Dalam penyelidikan itu, tim melihat gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan. Tidak ingin target kabur, anggota langsung melakukan penyergapan di depan rumah pelaku,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, didampingi Kapolsek Panai Tengah, Selasa (9/12/2025).
Saat penggeledahan awal, polisi menemukan uang tunai Rp 658.000 yang diduga hasil transaksi narkoba serta satu unit HP Vivo. Penelusuran kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka untuk memastikan keberadaan barang bukti lain.
“Hasil penggeledahan di kamar pelaku menemukan satu tas kecil transparan merek Tabita yang ditutup kain serbet warna merah-putih. Di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi sabu seberat 1,7 gram, sebelas plastik klip kosong, dan dua pipet sekop,” ungkap Arwin.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah buku catatan kecil yang diduga kuat berisi rekapan transaksi penjualan narkotika.
Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Panai Tengah untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan. Polisi menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput.(AS)












