Perkara Laka Lantas Mandailing Natal Diselesaikan Damai

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Lewat Keadilan Restoratif Demi Harmoni Sosial.

WaroengBerita.com – Medan |Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menghentikan penuntutan perkara pidana kelalaian lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil setelah pelaksanaan ekspose penanganan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan mendapat persetujuan langsung dari Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum.

Ekspose perkara dilaksanakan secara daring di ruang rapat lantai II Kejati Sumut dan dihadiri Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, SH, MH, Aspidum Jurist Preciselly, SH, MH, serta jajaran bidang pidana umum. Perkara ini melibatkan tersangka Iwan Freddy Sirait yang diduga lalai saat mengemudikan truk box Hino hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara.

Akibat insiden tersebut, sebuah mobil angkutan Mitsubishi L300 yang membawa 11 penumpang mengalami kerusakan, sementara sejumlah penumpang mengalami luka ringan dan trauma. Tersangka sebelumnya dijerat Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam pertimbangannya, Kejati Sumut menilai syarat penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi. Tersangka mengakui kesalahan, bertanggung jawab mengganti kerugian materiil dan biaya pengobatan korban, serta telah memperoleh maaf dari para korban. Tokoh masyarakat juga mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan secara damai demi menjaga keharmonisan sosial.

Kajati Sumut menegaskan bahwa hukum harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga harus mampu menciptakan perdamaian dan menghapus kebencian agar hubungan sosial tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dilakukan secara selektif dan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan hukum secara humanis dan berkeadilan.(Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *