Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Dua Pengedar Sabu Dibekuk

18 Paket Sabu dan Alat Transaksi Diamankan di Labuhanbatu.

Keterangan : Kedua pelaku serta barang bukti diamankan diruang Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pria berinisial SAP (45) dan HK (43) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Rabu (22/4/2026) malam. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi sabu.

Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Aswin Irwan, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menyebut, lokasi penangkapan diduga kuat dijadikan tempat peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bilah Hilir memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menyergap kedua pelaku di dalam rumah kontrakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat bruto 4,15 gram, timbangan elektrik, alat hisap (bong), pipet sekop, plastik klip kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut menjadi pusat aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan menyebut mendapatkannya dari seorang pria berinisial T yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut, sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *