WaroengBerita.com – Asahan |Upaya pemberantasan narkoba kembali ditunjukkan jajaran Satres Narkoba Polres Asahan. Seorang pria berinisial MA (36) berhasil ditangkap saat diduga tengah mengedarkan sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit, Dusun VI, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Selasa (2/9/2025).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi mencurigakan di sekitar kebun sawit. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan patroli dan pemantauan.
“Ketika tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket sabu yang disembunyikan di bawah pohon sawit serta timbangan elektrik,” ujar Kasat Narkoba Polres Asahan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 plastik klip sedang berisi sabu seberat brutto 6,67 gram
- 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat brutto 0,24 gram
- 1 timbangan elektrik
- 1 bungkus plastik klip kosong
- 1 unit ponsel android
- 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2480 VBA
- Uang tunai Rp170 ribu diduga hasil penjualan sabu
Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh sabu dari kawasan Percut Sei Tuan, Kota Medan, dengan harga Rp240 ribu per gram, kemudian dijual kembali di sekitar perkebunan sawit.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengajak masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Peran masyarakat sangat penting untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika di Asahan,” tegas Kasat Narkoba.(Edi)












