WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RL alias Pai yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Tanjung Harapan B, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan. Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di area perkebunan kelapa sawit milik warga.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, didampingi Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu yang kerap dilakukan pelaku di lokasi tersebut. Mendapat informasi itu, Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah upaya pendalaman dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak menyergap pelaku di tengah perkebunan sawit. RL alias Pai tidak berkutik saat petugas melakukan penangkapan di lokasi.
Penggeledahan kemudian dilakukan di tempat kejadian perkara untuk memastikan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu dompet berwarna biru berisi dua paket plastik kecil berisi sabu dengan berat total 1,85 gram. Selain itu, petugas menyita satu unit timbangan elektrik, satu alat isap narkotika, sebuah ponsel Android, serta uang tunai sebesar Rp330.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Seluruh barang bukti diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Setelah penangkapan, RL dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang terus menjadi perhatian aparat kepolisian.(AS)












