WaroengBerita.com – Sergai |Perselisihan warga Polsek Firdaus jembatani dengan restorative justice usai perkara dugaan pengeroyokan antara AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42), warga Desa Pekan Tanjung Beringin, berhasil diselesaikan secara damai pada Jumat (3/10/2025).
Peristiwa yang sempat menimbulkan ketegangan itu terjadi di sebuah kafe di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Melalui proses mediasi yang difasilitasi Polsek Firdaus, kedua belah pihak sepakat mencabut laporan dan berdamai dengan semangat kekeluargaan. Proses perdamaian ini juga disaksikan aparat kepolisian serta tokoh masyarakat setempat.
Perdamaian Jadi Prioritas
Kapolsek Firdaus, AKP Ahmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, menegaskan bahwa pendekatan restorative justice tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga menjaga harmoni sosial di masyarakat.
“Yang terpenting bagaimana masalah selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin, dan masyarakat kembali hidup rukun,” ujar AKP Ahmad Albar.
Apresiasi dari Kedua Pihak
Baik AR maupun MR menyampaikan terima kasih kepada aparat hukum dan TNI AL Posal Bedagai yang ikut memediasi perselisihan tersebut.
“Terima kasih Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai yang telah membantu menyelesaikan masalah kami. Kami berjanji akan hidup rukun kembali sebagai tetangga,” ungkap MR alias Iwan.
Dihadiri Unsur TNI-Polri
Kegiatan restorative justice ini turut dihadiri Danposal Bedagai Tanjung Beringin Lettu Laut (S) Pantas Pangaribuan, Wakapolsek Tanjung Beringin IPDA Brimen, serta Wadan Posal Letda Laut (P) M. Tri Wibowo.
Dengan selesainya perselisihan tersebut, Polsek Firdaus berharap semangat perdamaian bisa menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam menyelesaikan konflik tanpa harus berujung pada proses hukum panjang.(RM)












