waroengberita.com – Pematangsiantar | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Lizar Hamdani berhasil menangkap pelaku penganiayaan brutal pada
Jumat (23/6/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Pelaku Dika Silaban als RAMBO (38), warga Jl. Selamat Lorong 9 Parluasan, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga ingin melarikan diri usai menganiaya kakek petani umur 54 tahun hingga tak berdaya.
Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku sedang menuju loket KBT hendak berangkat bersama dengan keluarganya kedaerah Tarutung menaiki Kendaraan Bus KBT sehingga Tim Opsnal langsung menuju Loket KBT di Jl. Parapat, Kel. Tong Marimbun, Kec. Siantar Marimbun, dan mengamankan Pelaku.
Adapun Pelaku melakukan penganiayan terhadap korban Pargaulan Siagian (54), Petani, warga Jl. Bakkora 2, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar di Jl. TB. Simatupang, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada hari Jumat (23/6/2023) pukul 01.00 WIB. Sehingga mengakibatkan korban tidak sadar dengan luka dibagian kepala dan mengeluarkan darah segar dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Vita Insani.
Sebelum kejadian Pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan pada Rabu (14/6/2023) pukul 13.00 WIB di Jl. TB. Simatupang pelaku dipukul kepala belakangnya 1 kali oleh Andika Siagian anak dari korban dan langsung melarikan diri selanjutnya pada hari Kamis (15/6/2023) pukul 23.30 WIB di Jl. TB. Simatupang pelaku mengatakan kepada korban agar menasehati anaknya untuk tidak keterlaluan bercandanya, namun anak korban Andika Siagian yang berada dilokasi melawan sehingga korban memukul kepalanya sekali sampai terjatuh, melihat Andika Siagian dipukul lalu keluarga Andika Siagian yaitu Rafael Siahaan, korban dan Sarno Siagian mengeroyok pelaku kemudian datang 2 orang masyarakat melerai.
Saat Pelaku meninggalkan lokasi tersebut mengatakan ‘awas kalian tiga ya, Hati-hati’ tak terima pelaku malah di keroyok.
Pada Jumat (23/6/2023), Pelaku berangkat dari rumah menuju Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar yang mana setelah pelaku sampai di Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar pelaku langsung masuk ke terminal Sukadame Kota Pematangsiantar untuk mengambil kayu broti yang ada di dalam Terminal tersebut.
Selanjutnya pelaku berjalan menuju Jl. TB. Simatupang, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan pelaku melihat korban tepatnya di depan Pasar Parluasan dengan posisi menunduk sedang bekerja beres beres jualan miliknya, dengan melihat korban tersebut Pelaku mendatangi / menghampiri korban, kemudian dari depan korban ia langsung memukul bagian kepala korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu broti sampai korban jatuh terletang dan setelah korban jatuh terlentang Pelaku kembali memukul bagian wajah korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu broti sampai patah.
Setelah itu Pelaku langsung meninggalkan korban dan membungkus kayu broti dengan pakaiannya agar tidak terlihat orang dan membuang kayu tersebut di Jl. SM. Raja, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, setelah itu Pelaku melarikan diri ke tempat saudaranya di Tarutung dan menceritakan kejadian itu kepada saudaranya.
Namun saat itu keluarga pelaku menyuruhnya pulang ke Pematangsiantar dan sekira pukul 18.00 WIB, pelaku tiba di Kota Pematangsiantar bersama dengan abang pelaku saat sampai di loket Pintu Batu Jl. Parapat, Kel. Marimbun, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, tiba tiba pihak Polres Pematangsiantar yang berpakaian preman datang mengamankan pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku sedang diproses hukum di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.












