Empat Pemuda Ditangkap Polisi Jelang Nataru

Aksi Curas di Dolok Masihul Gagalkan Rencana Rayakan Libur Bersama Keluarga.

WaroengBerita.com – Sergai |Empat pemuda harus mengubur rencana merayakan malam Natal dan Tahun Baru (Nataru) bersama keluarga setelah ditangkap jajaran Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Keempat pelaku diamankan usai terlibat aksi kriminal yang mengakibatkan dua korban mengalami kerugian materi cukup besar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di jalan umum Dusun II, Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul. Saat itu, korban Jhon Crist Purba (19) bersama rekannya Sanggam Pangaribuan (36) tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat. Tiba-tiba, kendaraan korban diserempet sepeda motor Honda CBR merah yang ditunggangi dua pelaku, sehingga korban terjatuh ke parit di pinggir jalan.

Salah satu pelaku berinisial M H (19) langsung memiting leher korban, sementara pelaku lainnya melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang hingga korban tidak sadarkan diri. Usai kejadian, sepeda motor dan telepon genggam korban raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16.420.000.

Mendapat laporan korban pada Rabu (24/12/2025) malam, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan M H di kediamannya. Dari pengembangan, tiga pelaku lain yakni T L S (27), T F (28), dan F S (19) turut ditangkap.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone OPPO. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut seluruh pelaku kini ditahan di Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *