Polisi Sergai Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di 25 Lokasi

Satu tersangka diamankan, sejumlah rekan pelaku masih diburu setelah kasus pencurian sepeda motor terungkap di beberapa wilayah Sumatera Utara.

WaroengBerita.com – Sergai |Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sejumlah wilayah. Seorang tersangka berinisial M F alias G (23) diamankan setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi.

Kasus tersebut diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Kasat Reskrim Binrod Situngkir menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada akhir Januari 2026.

Peristiwa yang menjadi awal pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area persawahan Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban bernama Firman kehilangan sepeda motor milik anaknya yang diparkir di lokasi saat ia bekerja di ladang bersama istrinya.

Sepeda motor jenis Honda Supra 125 warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BK 4017 XBC diketahui hilang ketika korban kembali dari aktivitas di sawah. Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi dan tidak menemukan kendaraan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dengan estimasi kerugian sekitar Rp12 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Hendri Ika Panduwinata melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya di Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama beberapa rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi, di antaranya berinisial S dan A. Selain itu, sepeda motor milik korban disebut telah dijual oleh pelaku lain yang juga masuk daftar pencarian orang bernama Angga di wilayah Medan.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka juga mengungkap bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah. Lokasi kejahatan tersebut antara lain di Kecamatan Sei Bamban, Kecamatan Dolok Masihul, Desa Sungai Rejo Kecamatan Sei Rampah, hingga ke wilayah Tebing Tinggi, Pematangsiantar, dan Kabupaten Batu Bara.

Beberapa jenis sepeda motor yang menjadi sasaran pelaku di antaranya Honda Supra 125, Honda Beat, Honda Vario, serta Yamaha RX King. Kendaraan hasil curian tersebut sebagian dijual melalui platform marketplace dan sebagian lainnya dijual kepada pihak tertentu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai L B Manullang menyampaikan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah Serdang Bedagai dan sekitarnya untuk segera melapor ke Sat Reskrim Polres Sergai guna membantu proses pengembangan penyelidikan. Aparat kepolisian masih terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *