Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah

WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah. Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku spesialis pembobol rumah yang beraksi disaat korbannya sedang tertidur pulas.

Pelaku berinisial RM alias Cicak (31) warga Jalan Agus Salim, Kecamatan Rantau Utara, diciduk polisi saat mendapat informasi tempat keberadaannya tepatnya dijalan Cut Nyak Dien Rantauprapat pada hari Rabu (19/7/2023) sekira pukul 21.30.Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK didampingi Kasubsi PID M Polres Labuhanbatu Iptu Arwin SH, pada hari Sabtu
(22/7/2023) mengatakan, pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut berawal dari laporan polisi korban Lukman Situmorang yang kehilangan handphone, jam tangan dan uang tunai yang ditaksir kerugian mencapai 7 Jt rupiah

“Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit handphone, Jam tangan dan Uang tunai yang ditaksir mencapai 7 juta rupiah”, sebutnya.

Diterangkan AKP Rusdi, aksi pencurian yang menimpa korban itu, dimana pada hari Minggu (10 Juli 2023) lalu korban dan anaknya berkunjung dan menginap dirumah saksi Jabinur Gultom dijalan Kenanga Gang Sado Kel.Padang Matinggi, dan saat bangun tidur korban merasa kehilangan handphone yang selalu digunakan anaknya sehari hari tidak kelihatan,dan koban menduga handphone tersebut tertinggal dirumah makan, namun kecurigaan korban muncul ketika mencari jam tangan serta dompetnya tidak ada lagi ditempat penyimpanan.

“Saat bangun tidur, korban kecarian 1 unit handphone android Vivo Y17 yang digunakan anaknya tidak kelihatan lagi, dan korban sempat menduga handphone tersebut tertinggal di Rumah Makan, namun, kecurigaan itu telah dicuri ketika korban mencari jam tangan merek AC serta dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 450.000 dan langsung membuat laporan polisi”, sebut Kasat.

Sedangkan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu, Arwin SH menambahkan, atas laporan korban tersebut, Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku dan berhasil meringkusnya serta mengamankan barang bukti berupa jam tangan merek AC dan handphone android yang belum sempat dijual tersangka

Diterangkan Iptu Arwin, kepada petugas, tersangka yang merupakan resedivis itu mengaku, dianya datang kerumah korban dengan berjalan kaki, sesampainya dirumah korban, pelaku mencongkel jendela korban dan menggasak barang barang yang didekat jendela dengan cara mengkaitkan kekayu yang sudah disiapkan pelaku.

“Dimana modus operandi tersangka, datang kerumah saksi Jabinur Gultom dengan berjalan kaki membobol dengan cara mencongkel jendela dengan kayu broti hingga terbuka dan menggasak barang-barang yang berada ruang tamu didekat jendela dengan cara mengkaitnya setelah mengambil uangnya tersangka meninggalkan dompet korban di bawah jendela bagian luar”, ungkap Arwin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana menjalani hukuman 7 tahun penjara.

Sementara, saksi Jabinur Gultom yang merupakan keluarga korban mengapresiasi Polres Labuhanbatu yang merespon cepat laporan mereka.
“Saya dalam hal ini merupakan bagian dari keluarga korban, sebagaimana rumah saya telah kemalingan dengan mencongkel jendela, dan berdasarkan laporan dari kami pihak kepolisian telah menangkap pelakunya, dan kami bagian dari korban mengucapkan banyak terimakasih dan mengapresiasi gerak cepat dari pada Satreskrim Polres Labuhanbatu”, ucapnya.

Selain ucapan terimakasih, Gultom juga mendoakan kebaikan kedepannya, dengan berharap Polres Labuhanbatu diberikan kekuatan dan diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Dan dalam kesempatan ini juga, saya mengucapkan terimakasih terkhusus kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, yang merupakan pemegang komando sehingga kasus ini cepat terselesaikan dengan baik”, pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *