Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan 25,87 Gram Sabu dari Jalan Salak

Pria Berinisial JF Ditangkap Bersama 13 Paket Sabu Siap Edar dalam Penggerebekan di Kota Tebing Tinggi

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi |Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dengan menangkap seorang pria berinisial JF (39) warga Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Pria tersebut ditangkap pada Selasa sore (16/9/2025) di Jalan Salak Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, dengan barang bukti sabu seberat 25,87 gram.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Begitu petugas tiba di tempat kejadian, mereka mendapati pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 13 paket sabu siap edar di dalam sebuah kotak hitam berbentuk brankas.

“Petugas menemukan sabu seberat 25,87 gram yang disimpan di kotak hitam tersebut, bersama dengan beberapa barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, pipa runcing, dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, pada Selasa (30/9).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku kini dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat. Polres Tebing Tinggi berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi,” tegas Kasat Resnarkoba.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *