Simpan Delapan Paket Sabu, Warga Bandar Utama Ditangkap Polisi

Warga Bandar Utama Diciduk, Kedapatan Simpan Delapan Paket Sabu

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menorehkan hasil dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial EL alias Erik (39), warga Jalan Badak Dalam, Komplek Tebing Indah Permai, Kelurahan Bandar Utama, berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin malam (8/9/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan delapan paket sabu dengan total berat 4,72 gram. Selain itu, turut disita sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital, sebuah telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp135 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, dalam keterangannya pada Senin (15/9/2025), menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, SH melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku.

“Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya,” ungkap AKP Mulyono.

Kini, EL bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebing Tinggi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *