WaroengBerita.com – Tebing Tinggi |Setelah sempat melarikan diri, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial RA alias Rizki (22), warga Jalan Rawa II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kota Medan. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat dini hari (3/10/2025). Korban, Charles Silitonga, seorang petani asal Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, menginap di Penginapan Fajar Murni bersama rekannya. Saat memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya, korban lupa mencabut kunci dari bagasi motor. Keesokan harinya, ia terkejut mendapati kendaraannya sudah raib dari tempat parkir.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu segera melakukan penyelidikan intensif. Kapolsek Padang Hulu, Iptu Rudi Asman, S.H., menjelaskan bahwa pada Rabu malam (15/10/2025), pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sutomo, Kota Medan.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lukman M. Aruan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 21.45 WIB, saat ia sedang membeli nasi di pinggir jalan,” jelas Kapolsek, Kamis (16/10/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RA merupakan residivis kasus pencurian. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp 2 juta, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buku BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 6190 IN sebagai barang bukti.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Padang Hulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.(RM)












